Pengantar e-KTP
Bagi warga masyarakat Prunggahan Wetan yang akan mengurus KTP-el berikut Syarat Pengantar Pembuatannya :
1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar KTP-el Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban